Minggu, 16 Juni 2013

HUKUM MEMBUAT ROBOT



Pertanyaan, “Apa hukum membuat robot berbentuk manusia? Apa saja kaedah-kaedah yang perlu diperhatikan ketika membuat robot berbentuk manusia yang memiliki berbagai kemampuan? Perlu diketahui sebenarnya bis saja robot tersebut bentuknya tidak sebagaimana bentuk manusia?”

Jawaban, “Membuat robot hukumnya itu sama dengan hukum tashwir [membuat gambar atau patung]. Intinya perlu dirinci:
Pertama, Jika bentuk robot tersebut sebagaimana bentuk manusia atau hewan maka membuatnya hukumnya adalah haram, termasuk dalam ancaman keras yang ditujukan kepada orang-orang yang melakukan tashwir, itulah orang-orang yang menyaingi Allah dalam penciptaan. Akan dikatakan kepada mereka ‘Hidupkan apa yang kalian ciptakan’.

Juga tercakup dalam hadits Nabi, “Orang yang mendapatkan siksaan yang paling keras pada hari Kiamat nanti adalah orang yang melakukan tashwir” [HR Bukhari dan Muslim]

Kedua, jika robot tersebut tidak berupa bentuk manusia atau hewan atau bentuknya tidak sempurna sehingga tidak bisa disebut bentuk hewan atau manusia [baca: tidak ada kepalanya] maka membuat robotnya yang bentuknya semacam ini adalah tidak mengapa.

Suatu hal yang patut disadari bahwa sehebat dan seteliti apapun manusia dalam ‘penciptaan’ maka dia tidak bisa sampai sepersepuluh kemampuan Allah dalam mencipta. Allah berfirman yang artinya, “Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta” [QS al Mukminun:14]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar