Jumat, 01 November 2013

Ikhtilaf Ulama' Mengenai Gerakan Sholat (1)

TAKBIRATUL IHRAM

Mengganti ucapan Allahu Akbar
Sebagian ulama, semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut (Allahul akbar) hanya tambahan tidak mengubah lafadz dan makna (Shifatu Shalatin Nabi, 58). Adapun bagi orang non-arab yang kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir,
sebagian ulama seperti Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul ihram.

Ukuran Suara Takbir
Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20).
Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul Mumthi’, 3/20).

Menggerakkan bibir saat mengucapkan Allahu Akbar bagi Orang Bisu
Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir, karena yang dinamakan al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna, maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir.
Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at (Syarhul Mumthi’, 3/20, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/92).

Hukum Mengangkat Kedua Tangan
Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i, Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim.
Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (Shifatu Shalatin Nabi, 63-67)

Takbir dulu atau Angkat Tangan dulu
Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan.
Hanafiyyah dan salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir.
Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir.


BERSEDEKAP

Letak sedekap
Tidak ada ketentuannya: Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa letak sedekap adalah di bawah pusar. Ibnul Qoyyim menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau bersedekap di atas pusarnya, atau tepat di pusarnya, atau di bawah pusarnya. Semua ini menurut Ibnul Qoyyim bebas dipilih.
Ada ketentuannya : Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat di bawah dada dan di atas pusar. Pendapat bersedekap persis di atas dada dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan juga Syaikh Al Albani rahimahumallah.

Baca penjelasan lengkapnya di http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-bersedekap-dalam-shalat.html dan pendahuluan edisi revisi, sifat sholat nabi, hal 24-29, media hidayah, dsb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar