Jumat, 27 Desember 2013

Cairan Keruh Sebelum Masa Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukumnya cairan keruh yang keluar dari wanita sehari atau dua hari sebelum haidh? Cairan tersebut terkadang berbentuk benang tipis berwarna hitam atau seperti warna kopi? Dan apa hukumnya jika cairan keluar setelah haidh?

Jawaban:
Jika cairan atau gumpalan keruh itu termasuk bagian dari pendahuluan datangnya haidh maka berarti cairan itu adalah haidh. Hal itu dapat diketahui dengan timbulnya rasa sakit dan rasa mules pada perut yang biasanya hal ini dialami oleh wanita haidh. Adapun jika cairan keruh ini keluar setelah haidh, maka wanita ini harus menunggu hingga lenyapnya cairan tersebut, karena cairan keruh yang keluar beringingan (menyambung) dengan haidh berarti cairan itu adalah bagian dari haidh, berdasarkan ucapan Aisyah,
“Janganlah kalian tergesa-gesa (menyatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat cairan putih.”
Wallahu a’lam
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengeluarkan cairan keruh sebelum tiba masa haidhnya yang biasa, karena itu ia meninggalkan shalat, kemudian setelah itu ia mengeluarkan darah haidhnya, bagaimanakah hukumnya hal ini?

Jawaban:
Ummu Athiah berakata, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah datangnya masa suci.” Berdasarkan perkataan ini, saya berpendapat bahwa cairan ini bukanlah bagian dari haidh, apalagi jika cairan ini datang sebelum masa haidhnya yang biasa. Ditambah pula keluarnya cairan keruh ini tidak disertai tanda-tanda datangnya haidh, seperti rasa mules di perut, rasa sakit di punggung atau lainnya, maka yang lebih utama bagi wanita ini adalah melaksanakan kembali shalat yang telah ditinggalkannya ketika mengeluarkan cairan keruh ini.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
konsultasisyariah.com

Kamis, 26 Desember 2013

Cara “KB” Yang Mudah Dan Sederhana Yang Sesuai Syariat -Insya Allah-

KB yang kami maksud adalah Keluarga Berencana dengan merencanakan dan mengatur jarak kelahiran. Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Kemudian latar belakang kami menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya. Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harus melakukan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya. Padahal mengenai KB ada rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.
Hukum KB
Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami mendapat faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MAHafidzahullah bahwa Secara umum hukum KB sebagai berikut:
1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا
وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumalah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.[Al-A’raf: 86]
2. [تنظيم الاسل] tandzimun nasl/mengatur kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Cara yang mudah dan aman
Ini berdasarkan penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus interuptus/ ‘azl dan barier seperti kondom. Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya
Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Misalnya:
Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober,
Berarti waktu yang boleh:
-tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Diriwayat lainnya,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم
أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى.
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود،
ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]
jadi Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober
perlu diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istriterlebih dahulu,
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para ahli ilmu dari sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”
Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].
Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl.Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode yang lainnya yang sederhana
Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendiryaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
Kemudian metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat
-Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB
kami berpendapat jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]
-Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
Boleh menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara sederhana yang kami paparkan jika ia sanggup.
-vasektomi dan tubektomi
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.
Penutup
Jika ada cara yang aman dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus/ ‘azl dan barier/kondom. Ini lebih selamat karena terbebas dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada tubuh dengan cara melukai tubuh.
Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]
Semoga bermanfaat untuk kita semua
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
8 Dzulqo’dah 1432 H, Bertepatan 6 Oktober 2011
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
Artikel http://muslimafiyah.com

Selasa, 17 Desember 2013

Tolong Menolong antara Suami & Istri



ketika sesi tanya jawab ada yang bertanya:
ustadz, bagaimana jika suami adalah seorang yang kikir. setiap meminta izin utk bersedekah, selalu tdk diizinkan. apakah boleh tetap bersedekah tanpa izin suami yg kikir?

dijawab: tetap tidak boleh. jalannya adalah dg menasehati suami.

lalu ustadz tambahkan faidah yg begitu indah:
konsep keluarga yang harmonis salah satunya adalah tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (*nyambung dg kajian ust taslim sebelumnya).
lihatlah kisah salah seorang sahabat yang bernama Abu Dahda -radhiallahu 'anh-

*mari kita ambil faidah dari kisah ini*
Ada seorang pemuda yatim yang mempunyai sebuah
padang rumput warisan orangtuanya, dan dia ingin
membangun tembok di sekeliling padang rumputnya. Dia
membangun tembok itu sampai di sebuah area dimana ada
pohon kurma milik tetangganya. Pohon kurma itu
menghalangi jalur temboknya, jadi temboknya akan
menjadi bengkok dan tidak kuat apabila dia memaksakan
diri untuk membangunnya. Jadi dia meminta tetanggganya
untuk memberikan pohon kurma itu kepadanya, sehingga
dia dapat memasukkannya ke dalam tanah miliknya, dan
membangun temboknya dengan lurus, tapi tetangganya
menolak.
Pemuda itu berkata “Kau punya banyak pohon kurma, jadi
kehilangan satu saja tidak akan merugikanmu, tolong
berikanlah padaku sehingga tembokku dapat menjadi
lurus.” Tapi tetangganya tetap menolak.
Kemudian pemuda ini pergi dan mengadu kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempertemukan
tetangganya dan si pemuda. Rasulullah berkata “Tolong
berikan pohon kurmanya kepada saudaramu”, tapi
tetangganya tetap menolak. Mungkin dia menolak karena
kesal si pemuda sampai mengadu kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Jadi tetangganya berkata “Tidak ya Rasulullah, aku
tidak akan memberikannya.”
Air mata mengalir dari si pemuda yatim, dia sedih karena
teringat ayahnya yang sudah pergi meninggalkannya. Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bisa menggunakan otoritasnya
terhadap tetangganya karena itu adalah haknya.
Kemudian Rasulullah bersabda “juallah pohon kurmamu
pada dia, dan engkau akan mendapat ganti kelak pohon
kurma di syurga, dimana kalau engkau berjalan dgn
mengendarai (kuda), selama 100 tahun maka engkau tetap
masih berada dibawah naungan keteduhan pohon kurma
tersebut. ” Karena sangat marah, pria itu berkata “Aku tidak
menginginkannya!”, kemudian dia pergi. Dan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tetap diam, karena bagaimana lagi caranya
membujuk seseorang ketika mereka sudah menolak surga?

Di antara orang-orang yang berkumpul di situ, ada salah
satu sahabat yang bernama Abu Dahdahradhiallahu 'anhu. Dia
menghampiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata “Ya
Rasulullah, jika aku membeli pohon itu, apakah aku masih
mendapatkan hadiah yang sama?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengangguk dan berkata “Ya.”

Abu Dahdah punya sebuah padang rumput di Madinah, dan
semua orang mengetahuinya. Padang rumput itu ditanami
500 pohon kurma, sebuah sumur, dan sebuah rumah (tempat tinggalnya bersama istri & anaknya -red), inilah satu-satunya yang dimiliki Abu Dahdah radhiallahu 'anhu. Tapi ketika dia tahu bahwa surga adalah ganjarannya, dia berkata kepada pria pemilik pohon kurma “Apakah kau
tahu tentang padang rumputku?”
Pria itu menjawab “Apakah ada seseorang di Madinah yang
tidak mengetahuinya?” Berarti padang rumputnya sangat
populer.
Dia berkata “Maukah kau menukarkan satu pohon kurma
milikmu itu dengan keseluruhan padang rumputku?”
Pria itu berkata “Apakah kau gila!? Apakah kau yakin?”
Abu Dahdah berseru kepada orang-orang “Jadilah
saksiku!”
Dan pria itu menerimanya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kemudian Abu Dahdah memberikan pohon kurma itu
kepada si pemuda.

Kemudian dia menoleh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
berkata “Ya Rasulullah, apakah sekarang ada sebuah
pohon kurma untukku di surga?”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda “Allah telah menawarkan
penukaran satu batang pohon kurma dengan sebatang
pohon kurma. Namun kedermawananmu telah menambah
penukaran itu dengan semua yang kau miliki didalam
kebunmu. Ketahuilah bahwa Allah adalah Dzat yang
Mahamulia dan Mahadermawan. Dia kini menggantikan
untuk mu di syurga kelak ‘kebun-kebun kurma’ dimana
sulit sekali untuk di hitung jumlahnya karena banyaknya.
Tahukah kalian berapa pohon kurma milik Abu Dahdah
yang sudah keberatan akibat lebat buah kurmanya?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya mengulangi perkataan ini
sekali, tidak mengulangnya dua kali, Rasulullah tetap
mengulangnya hingga Abu Dahdah meninggalkan
perkumpulan itu.

Kemudian dia pulang ke rumahnya. Disana ada istri dan
anak-anaknya. Dia memanggil istrinya dari luar
pekarangan “Keluarlah dari situ!”
Istrinya berkata “Kenapa begitu?”
Dia berkata “Aku telah menjualnya untuk sebuah pohon
kurma di surga.” Jadi ketika dia berkata begitu, apa yang
istrinya katakan? Apakah istrinya mengeluh dimana mereka
akan tinggal sekarang? Apakah istrinya mengeluh karena
berapa banyak kerugian finansialnya?

Istrinya berkata “Allahuakbar! Benar-benar penjualan yang
sangat menguntungkan wahai Abu Dahdah..."

Kemudian dia mulai membawa anak-anaknya keluar dari padang rumput, dan dia mulai menggeledah isi kantong mereka, kemudian dia mengambil semua kurma yang ada di dalam kantong mereka dan berkata “Ini bukan untuk kita, ini untuk Allah subhananahu wata'ala.”
---
(redaksi kisah diambil dari http://www.lampuislam.blogspot.com/2013/09/kisah-abu-dahdah-yang-menjual-kebunnya.html?m=1)

subhanallah...lihatlah bagaimana lifestyle para sahabat yang selalu fastabiqul khairat.. Abu Dahda, ia menjual kehidupan dunianya dengan kehidupan akhirat. Balasan digantikan dengan sebuah pohon kurma di surga (yang artinya dia berada di dalam surga) sudah lebih dari cukup daripada kebun kurma yang dia miliki di dunia. Dan mudah-mudahan kita dapat mengambil faidah serta meneladani Abu Dahda & Ummu Dahda yang saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwan antara suami & istri.. Wallahu a'lam

-salah satu faidah diantara faidah-faidah lainnya dalam kajian dengan ust.ahmad zainudin & ust.abdullah taslim tadi-


https://www.facebook.com/lia.qurrataakyuni/posts/10201240644520480

Senin, 16 Desember 2013

REFERENSI EKFIS: INTERFEROMETER MICHELSON MORLEY


http://www.colorado.edu/physics/phys5430/phys5430_sp01/PDF%20files/Michelson%20Interferometer.pdf

Syarah Do'a (1)

بسم الله الرحمن الرحيم


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالبُخْلِ وَالجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

“Ya Allah! Saya berlindung kepadaMu dari kesedihan dan kegelisahan. Dari ketidakmampuan dan kemalasan. Dan sifat pelit dan pengecut. Juga dari lilitan hutang dan paksaan orang-orang.” (HR. al-Bukhari 7/158, [no. 6363], lihat Fathul Baari, 11/173. (takhrij Syaikh Said), lihat pula shahih Abu Dawud, no. 1541, dan Shahih an-Nasai, no. 5491)

Ath-Thayibi rahimahullah berkata : “al-Hammu adalah kesedihan terhadap peristiwa yang diperkirakan datang. Sedangkan al0hazan adalah kesedihan terhadap peristiwa yang sudah terjadi.”

(ضَلَعِ الدَّيْنِ) asal kata (الضَّلَعُ) berarti kebengkokan. Dikatakan (ضَلَعَ يَضْلَعُ) berarti menyimpang dari yang lurus. Namun yang dimaksudkan di sini adalah lilitan hutang yang memberatkan dan sangat menyulitkan. Demiian itu jia orang yang berhutang tidak memperoleh hata apa pun untuk melunasi hutangnya. Terlebih lagi jika dia ditagih terus.

Sebagian ulama’ Salaf berkata:

مَا دَخَلَ هَمُّ الدَّيْنِ قَلْبًا، إِلَّا أَذْهَبَ مِنَ الْعَقْلِ مَا لَا يَعُوْدُ إِلَيْهِ

“Tidaklah kesedihan akibat hutang masuk ke dalam hati, keuali bakal menghilangkan akal yang akal itu tidak akan kembali kepadanya.”

(وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ) dan, paksaan kaum leki-laki, kekerasan mereka, dan penguasaan mereka terhadap diri ini. Yang dimaksud dengan kaum laki-laki adalah orang-orang zhalim atau para kreditur yang menghutangkan uangnya. Di sini Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam memohon perlindungan dari paksaan kaum laki-laki, karena dalam pemaksaan mereka terdapat kehinaan dan kerendahan bagi diri kita.


Al-Kirmani rahimahullah berkata : “Doa ini termasuk Jawami’ul Kalim (yakni kalimat sedikit yang maknanya menyeluruh dan mencangkup segala sesuatu). Karena bentuk kehinaan ada tiga macam : nafsaniyah (kehinaan pada jiwa), badaniyah (kehinaan pada badan), dan kharijiyah (kehinaan pada urusan luar). Untuk yang pertama (nafsaniyah) maka tergantung pada kekuatan yang ada dalam diri manusia. Dan kekuatan itu ada tiga macam: Aqliyah (kekuatan akal), ghadhabiyah (kekuatan kemarahan), dan syahwaniyah (kekuatan syahwat). Maka al-hammu (kegelisahan) dan al-hazan (kesedihan) sangat berkaitan dengan kekuatan akal. Al-Jubnu (sikap pengecut) berkaitan dengan al-ghadabiyah (kemarahan), al-bukhlu (sifat pelit) berkaitan dengan syahwiyah. Al-‘Ajzu dan al-kasal berkaitan dengan badan. Sedangkan adh-dhala’ dan al-ghalabah berkaitan dengan urusan luar (kharijiyah). Dan doa ini mencangkup seluruh perkara tadi.”


(dari buku "Syarah Hishnul Muslim", Syaikh Majdi bin Abdul Wahhab al-Ahmad, Sukses Publishing, hal 380-382)

TAWAKAL: Kunci Kekuatan dan Kelapangan Hati Seorang Mukmin

Seringkali dijumpai dalam firman-Nya, Allah Ta’ala menyandingkan antara tawakal dengan orang-orang yang beriman. Hal ini menandakan bahwa tawakal merupakan perkara yang sangat agung, yang tidak dimiliki kecuali oleh orang-orang mukmin. Bagian dari ibadah hati yang akan membawa pelakunya ke jalan-jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Diantara firman-Nya tentang tawakal ketika disandingkan dengan orang-orang beriman, “… dan bertaqwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang beriman bertawakal” (QS. Al Ma’idah: 11).
Dan firman-Nya,” Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabla dibacakan ayat-ayatNya kepada mereka, bertambahlah imannya, dan hanya kepada Rabb mereka bertawakal” (QS. Al Anfal : 2).
Tentunya masih banyak ayat lain dalam Al Qur’an yang berisi tentang tawakal, demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah itu sebenarnya tawakal? Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas lebih terperinci mengenai tawakal.
Definisi tawakal
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hakikat tawakal adalah hati benar-benar bergantung kepada Allah dalam rangka memperoleh maslahat (hal-hal yang baik) dan menolak mudhorot (hal-hal yang buruk) dari urusan-urusan dunia dan akhirat
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tawakal adalah menyandarkan permasalahan kepada Allah dalam mengupayakan yang dicari dan menolak apa-apa yang tidak disenangi, disertai percaya penuh kepada Allah Ta’ala dan menempuh sebab (sebab adalah upaya dan aktifitas yang dilakukan untuk meraih tujuan) yang diizinkan syari’at.”
Tawakal Bukan Pasrah Tanpa Usaha
Dari definisi sebelumnya para ulama menjelaskan bahwa tawakal harus dibangun di atas dua hal pokok yaitu bersandarnya hati kepada Allah dan mengupayakan sebab yang dihalalkan. Orang berupaya menempuh sebab saja namun tidak bersandar kepada Allah, maka berarti ia cacat imannya. Adapun orang yang bersandar kepada Allah namun tidak berusaha menempuh sebab yang dihalalkan, maka ia berarti cacat akalnya.
Tawakal bukanlah pasrah tanpa berusaha, namun harus disertai ikhtiyar/usaha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh tawakal yang disertai usaha yang memperjelas bahwa tawakal tidak lepas dari ikhtiyar dan penyandaran diri kepada Allah.
Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 310)
Tidak kita temukan seekor burung diam saja dan mengharap makanan datang sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan ini, jelas sekali bahwa seekor burung pergi untuk mencari makan, namun seekor burung keluar mencari makan disertai keyakinan akan rizki Allah, maka Allah Ta’ala pun memberikan rizkiNya atas usahanya tersebut.
Syarat-Syarat Tawakal
Untuk mewujudkan tawakal yang benar dan ikhlas diperlukan syarat-syarat. Syarat-syarat ini wajib dipenuhi untuk mewujudkan semua yang telah Allah janjikan. Para ulama menyampaikan empat syarat terwujudnya sikap tawakal yang benar, yaitu:
1. Bertawakal hanya kepada Allah sajaAllah berfirman: “Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya. Dan sekali-kali Rabb-mu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Huud: 123).
2. Berkeyakinan yang kuat bahwa Allah Maha mampu mewujudkan semua permintaan dan kebutuhan hamba-hamba-Nya dan semua yang didapatkan hamba hanyalah dengan pengaturan dan kehendak Allah. Allah berfirman,“Mengapa kami tidak bertawakal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakal itu berserah diri.” (QS. Ibrahim: 12).
3. Yakin bahwa Allah akan merealisasikan apa yang di-tawakal-kan seorang hamba apabila ia mengikhlaskan niatnya dan menghadap kepada Allah dengan hatinya. Allah berfirman, “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.“ (QS. Ath-Thalaq: 3).
4. Tidak putus asa dan patah hati dalam semua usaha yang dilakukan hamba dalam memenuhi kebutuhannya dengan tetap menyerahkan semua urusannya kepada Allah. Allah berfirman, “Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku, tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Rabb yang memiliki ‘Arsy yang agung.’”(QS. At-taubah: 129).
Apabila seorang hamba bertawakal kepada Allah dengan benar-benar ikhlas dan terus mengingat keagungan Allah, maka hati dan akalnya serta seluruh kekuatannya akan semakin kuat mendorongnya untuk melakukan semua amalan. Dengan besarnya tawakal kepada Allah akan memberikan keyakinan yang besar sekali bahkan membuahkan kekuatan yang luar biasa dalam menghadapi tantangan dan ujian yang berat. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apabila Allah menimpakan kepadamu suatu bahaya maka tidak ada yang bisa menyingkapnya selain Dia, dan apabila Dia menghendaki kebaikan bagimu maka tidak ada yang bisa menolak keutamaan dari-Nya. Allah timpakan musibah kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 107)
Dengan mendasarkan diri pada keyakinan bahwa hanya Allah saja yang dapat memberikan kemudharatan maka seorang mukmin tidak akan gentar dan takut terhadap tantangan dan ujian yang melanda, seberapapun besarnya, karena dia yakin bahwa Allah akan menolong hambaNya yang berusaha dan menyandarkan hatinya hanya kepada Allah. Dengan keyakinan yang kuat seperti inilah muncul mujahid-mujahid besar dan ulama-ulama pembela agama Islam yang senantiasa teguh di atas agama Islam walaupun menghadapi ujian yang besar, bahkan mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk agama Islam.
Tawakal yang sebenarnya kepada Allah Ta’ala akan menjadikan hati seorang mukmin ridha kepada segala ketentuan dan takdir Allah, yang ini merupakan ciri utama orang yang telah merasakan kemanisan dan kesempurnaan iman. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan merasakan kelezatan/kemanisan iman, orang yang ridha dengan Allah Ta’ala sebagai Rabb-nya dan islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya
Setiap hari, dalam setiap sholat, bahkan dalam setiap raka’at sholat kita selalu membaca ayat yang mulia, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’; hanya kepada-Mu ya Allah kami beribadah, dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan… Oleh sebab itu bagi seorang mukmin, tempat menggantungkan hati dan puncak harapannya adalah Allah semata, bukan selain-Nya. Kepada Allah lah kita serahkan seluruh urusan kita.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan kepada Allah saja hendaknya kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Ma’idah: 23). Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban menyandarkan hati semata-mata kepada Allah, karena tawakal adalah termasuk ibadah.
Tawakal yang Salah
Kesalahan dalam memahami dan mengamalkan tawakal akan menyebabkan rusaknya iman dan bisa menyebabkan terjadi kesalahan fatal dalam agama, bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan, baik syirik akbar (syirik besar) maupun syirik asghar (syirik kecil). Adapun kesalahan dalam tawakal yang menyebabkan terjerumus dalam syirik akbar adalah seseorang bertawakal kepada selain Allah, dalam perkara yang hanya mampu diwujudkan oleh Allah. Misalnya: bertawakal kepada makhluk dalam perkara kesehatan, bersandar kepada makhluk agar dosa-dosanya diampuni atau bertawakal kepada makhluk dalam kebaikan di akhirat atau bertawakal dalam meminta anak sebagaimana yang dilakukan para penyembah kubur wali.
Adapus jenis tawakal yang termasuk dalam syirik asghar adalah bertawakal kepada selain Allah yang Allah memberikan kemampuan kepada makhluk untuk memenuhinya. Misalnya: bertawakalnya seorang istri kepada suami dalam nafkahnya, bertawakalnya seorang karyawan kepada atasannya. Termasuk dalam syirik akbar maupun asghar keduanya merupakan dosa besar yang tidak akan terampuni selama pelakunya tidak bertaubat darinya.
Penutup
Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa kesempurnaan iman dan tauhid seorang hamba ditentukan oleh sejauh mana ketergantungan hatinya kepada Allah semata dan upayanya dalam menolak segala sesembahan dan tempat berlindung selain-Nya. Jika kita yakin bahwa Allah ta’ala yang menguasai hidup dan mati kita, mengapa kita menyandarkan hati kita kepada makhluk yang lemah yang tidak bisa memberikan manfaat dan mudharat kepada kita?
Artikel Muslimah.Or.Id
Penulis: Ummu Hanif Devi Novianti
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits