Jumat, 27 Desember 2013

Cairan Keruh Sebelum Masa Haid

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukumnya cairan keruh yang keluar dari wanita sehari atau dua hari sebelum haidh? Cairan tersebut terkadang berbentuk benang tipis berwarna hitam atau seperti warna kopi? Dan apa hukumnya jika cairan keluar setelah haidh?

Jawaban:
Jika cairan atau gumpalan keruh itu termasuk bagian dari pendahuluan datangnya haidh maka berarti cairan itu adalah haidh. Hal itu dapat diketahui dengan timbulnya rasa sakit dan rasa mules pada perut yang biasanya hal ini dialami oleh wanita haidh. Adapun jika cairan keruh ini keluar setelah haidh, maka wanita ini harus menunggu hingga lenyapnya cairan tersebut, karena cairan keruh yang keluar beringingan (menyambung) dengan haidh berarti cairan itu adalah bagian dari haidh, berdasarkan ucapan Aisyah,
“Janganlah kalian tergesa-gesa (menyatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat cairan putih.”
Wallahu a’lam
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengeluarkan cairan keruh sebelum tiba masa haidhnya yang biasa, karena itu ia meninggalkan shalat, kemudian setelah itu ia mengeluarkan darah haidhnya, bagaimanakah hukumnya hal ini?

Jawaban:
Ummu Athiah berakata, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah datangnya masa suci.” Berdasarkan perkataan ini, saya berpendapat bahwa cairan ini bukanlah bagian dari haidh, apalagi jika cairan ini datang sebelum masa haidhnya yang biasa. Ditambah pula keluarnya cairan keruh ini tidak disertai tanda-tanda datangnya haidh, seperti rasa mules di perut, rasa sakit di punggung atau lainnya, maka yang lebih utama bagi wanita ini adalah melaksanakan kembali shalat yang telah ditinggalkannya ketika mengeluarkan cairan keruh ini.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
konsultasisyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar