Rabu, 13 Maret 2013

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PERNIKAHAN (2)



bismillah,

“Dan kawinkalah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 32)


As-Sa’di menjelaskan “Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya.”

Jika kalian itu miskin maka Allah yang akan mencukupi rizki kalian. Boleh jadi Allah mencukupinya dengan memberi sifat qona’ah (selalu merasa cukup) dan boleh jadi pula Allah mengumpulkan dua rizki sekaligus (Lihat An Nukat wal ‘Uyun)

Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim mengenai tafsir ayat di atas). Lihatlah pemahaman cemerlang dari seorang Ibnu Mas’ud karena yakin akan janji Allah.

Abu bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu pernah berkata,
“Taatlah perintah Allah untuk menikah, pasti Allah akan memenuhi janji-Nya kepada kalian untuk memberi kecukupan.”

Sungguh indah syari’at menikah dalam Islam jika dibandingkan dengan agama lain. Allah membolehkan orang-orang yang beriman untuk menikah, bercerai, juga menikah lagi dengan wanita yang telah diceraikannya setelah wanita tersebut menikah dengan pria lain. Adapun nasrani, mereka mengharamkan menikah untuk sebagian orang dan orang-orang yang dibolehkan menikah pun tidak boleh bercerai. Adapun orang-orang yahudi, mereka membolehkan talak. Akan tetapi, ketika wanita yang dicerai tersebut menikah dengan pria lain maka haram bagi pria yang menceraikannya tadi untuk menikahi kembali wanita tersebut.

Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullah ketika menerangkan manfaat jima’ sebagai salah satu maksud pernikahan menyatakan bahwa jima’ memiliki 3 manfaat:
a). Memelihara turunan dan melestarikan silsilah.
b). Mengeluarkan air yang berbahaya apabila ditahan dan dibiarkan di dalam badan dan akan mengganggu keseimbangan badan.
c). Menyalurkan kebutuhan dan memperoleh kesenangan dan kelezatan dengan berjima’. (Al Hadyu an Nabawy 3/149)

(disalin dari catatan pribadi kajian selasa pagi di masjid al-Islam, baltos (12/3/12) dan ditambahkan dari beberapa sumber:
tafsir as-Sa’di)

bersambung, insyaAllah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar