Rabu, 23 Oktober 2013

Wanita Menikah dalam Keadaaan Haid

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz/Ustadzah yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah yang ingin menikah dalam keadaan haid? Jazakumullah khairan.
Anisa Mardhiyyah (ummu**@yahoo.***)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Bismillah.
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah.
Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah.
Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.
Sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Kemudian, dalam kondisi ini, kedua pengantin tidak bisa melakukan shalat berjemaah di awal malam pertama. Untuk itu, suami bisa shalat sunah sendirian, kemudian memegang ubun-ubun sang istri dan mendoakannya dengan doa keberkahan.
Selanjutnya, kami menasihatkan agar masing-masing berusaha bertakwa kepada Allah, agar jangan sampai terpengaruh dorongan nafsu dan godaan setan, sehingga melakukan tindakan yang mengundang murka Allah.
Semoga diberkahi. Amin ….
Simak: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7749
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar